Maka, mulai 29 September 2009, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) berubah nama jadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dalam rangka mewujudkan penduduk yang seimbang dan berkualitas.
Undang-undang ini merupakan revisi UU Nomor 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. “BKKBN kini telah kuat karena berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden,” kata Dr Hj. Kasmawati Tahir Z Basalamah, Wakil ketua Komisi IX DPR-RI dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (anggota DPR periode lalu).
Di tingkat daerah, lembaga kependudukan tersebut diberi nama Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Daerah (BKKBD) yang mempunyai hubungan fungsional dengan BKKBN.
Terkait dengan otonomi daerah dan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, di mana masalah kependudukan merupakan urusan wajib yang dilakukan oleh pemerintah daerah, maka dalam Undang-Undang tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga telah diberikan kewenangan yang tegas dan jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan kependudukan dan pembangunan keluarga.
Kasmawati mengatakan, titik sentral pembangunan keluarga berkelanjutan dimaksudkan agar setiap penduduk dan generasi mendatang dapat hidup, sehat, sejahtera dan produktif serta harmonis dengan lingkungannya, disamping menjadi sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas bagi pembangunan.
“Pembangunan harus dilakukan oleh penduduk dan untuk penduduk, oleh karena itu perencanaan pembangunan harus didasarkan atas kondisi atau keadaan penduduk dan pembangunan yang harus dinikmati oleh seluruh penduduk bukan sebagian atau golongan tertentu,” ungkap Kasmawati.
Menteri Kesehatan Dr dr. Siti Fadilah Supari, atas nama presiden, menyambut baik atas pengesahan RUU tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menjadi UU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
“Perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga merupakan bagian integral dari pembangunan budaya sosial, ekonomi bangsa yang tidak dapat dipisahkan dengan pembangunan sektor lainnya,” papar Menkes.
Menkes juga mengharapkan undang-undang menjadi upaya untuk memperlancar pembangunan nasional karena seharusnya penduduk lebih berperan sebagai subyek daripada obyek pembangunan. Menurut dia, pemerintah menyadari tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga ini memerlukan pendekatan yang multidisipliner, pemikiran yang jauh ke depan dalam rangka pembangunan kependudukan yang berkesinambungan yang mencakup pengendalian kualitas penduduk dan pengarahan yang lebih besar terhadap penyebaran penduduk.
“Hal-hal substansial yang perlu diatur secara tegas di dalamnya, antara lain penguatan kelembagaan di tingkat pusat dan daerah melalui pembentukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional,” kata Menkes Siti.
Seperti dalam pembahasan substansi RUU tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga pada pembicaraan tingkat I, telah dilakukan secara mendalam, demokratis dan penuh kecermatan. Hal ini dilakukan mengingat kompleksitas permasalahan di bidang kependudukan kita harus tetap menjaga keseimbangan nilai filosofis, sosiologis dan tehnis, serta tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Menkes mengharapkan, setelah RUU tersebut menjadi undang-undang akan dapat memberikan sumbangsih nyata dalam rangka mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengendalian kependudukan dan penyelenggaraan keluarga berencana (KB).
Sebelumnya, Direktur Kependudukan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan Bappenas Dr. Ir Subandi Sardjoko, MSc, mengatakan, sebaiknya dalam kabinet mendatang ada kementerian khusus yang menangani kependudukan.
“Jika tidak ada menterinya, yang penting menteri atau pejabat setingkat menteri sebagai koordinator yang mengurusi masalah kependudukan. Sebab masalah kependudukan ini tidak bisa disepelekan, semakin lama akan semakin kpmpleks,” kata Subandi mengingatkan.(em/pel).
http://www.bkkbn.go.id/Webs/DetailBerita.php?MyID=738&tag=utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar